Persamaaan | Perbedaan |
Persamaan dari beberapa teori diatas adalah mereka sama-sama ingin mensejahterahkan rakyat dengan berbagai cara yang dilakukan secara berbeda dengan kata lain setiap Negara yang dikatakan dalam teori – teori tersebut memiliki perbedaan tata cara kenegaraannya atau pemahaman Negara yang dianut. | Perbedaan dari beberapa teori tersebut terlihat jelas dari bagaimana mereka mensejahterahkan rakyatnya. Sebagai contoh teori Teokratis atau Kedaulatan Tuhan dan Teori Negara Hukum. Mereka sama-sama ingin mensejahterahkan rakyatnya namun dengan cara serta pemahaman yang berbeda. Otomatis pandangan Negara dalam menilai suatu masalah atau sesuatu pun akan berbeda sesuai dengan teori yang Negara mereka anut. |
2. Menurut saya, dari sekian banyak teori tujuan Negara sebagaimana diuraikan sebelumnya, teori yang relevan dengan kondisi Indonesia saat ini adalah Teori Kesejahteraan . Jika diperhatikan keempat tujuan negara kita, kemudian kita kaitkan dengan teori mengenai tujuan negara, maka kita termasuk negara yang menganut teori negara kesejahteraan (welfare state). Hal ini dikarenakan keempat tujuan di atas semuanya menekankan pada aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu juga, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat (3) ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Dengan demikian, semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, dengan demikian Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.
EmoticonEmoticon